Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
Simpel memang, tapi pada kenyataanya masih banyak orang Indonesia yang belum mendapatkan haknya, terutama para Tenaga Kerja Indonesia di Korea: pendidikan tinggi. Berdialog sampai berdebat memang perlu. Namun sejumlah orang memilih untuk melakukan aksi nyata dengan tindakan dan pemikiran mereka. Mulai Februari 2011, lahirlah Universitas Terbuka (UT) Korea sebagai satu anak tangga untuk mencapai tujuan tersebut. Blog ini berisi tulisan kumpulan tulisan mereka. Bukan sekedar wacana, tapi aksi nyata!
Prihantoro
No comments:
Post a Comment